Bolehnya Membunuh Orang Murtad

Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengganti agamanya (murtad), maka penggallah lehernya." Waallahu A'lam, menurut yang kami ketahui bahwa makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Barangsiapa mengganti agamanya, penggallah lehernya" yaitu orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama selainnya, seperti zindiq dan yang semisalnya. Jika mereka menampakkan diri mereka, maka mereka boleh dibunuh dan tidak perlu untuk diminta taubat.

Karena taubatnya tidak diakui, dan mereka mungkin dapat menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keIslamannya. Jadi menurut kami, orang-orang seperti itu tidak perlu diberi kesempatan bertaubat, dan ucapannya tidak diterima.

Adapun orang yang keluar dari Islam dan masuk ke dalam agama lain kemudian menampakkannya, maka hendaklah ia diminta untuk bertaubat, jika tidak bertaubat maka dibunuh. Kemudian, jika suatu kaum dalam keadaan seperti itu, maka menurutku mereka diajak masuk Islam, jika mereka tidak menerima maka diperangi.

Dan bukan maksud hadits tersebut adalah berpindahnya seorang Yahudi ke dalam agama Nasrani atau seorang Nasrani ke dalam agama Yahudi. Atau, bukan dari agama lain ke agama lain. Kecuali Islam, sebab maksud dari hadits tersebut adalah orang yang keluar dari agama Islam dan masuk ke dalam agama lain, lalu menampakkannya." Waallahu A'lam.

HR. Malik

Comments

Visitor

Online

Related Post